Setelah reformasi pertama dan kedua selesai, kini DJP tidak lagi melakukan pemeriksaan berkali-kali kepada wajib pajak. Kemudian dibangun lah Coretax Procedure sebagai reformasi lanjutan, untuk menjawab perkembangan zaman saat ini. Ketika terjadi kegagalan sistem validasi wajah dan tanda tangan electronic, pengiriman token, atau tidak bisa diterbitkannya faktur pajak dan selainnya, https://israelivgtd.blogs-service.com/64266931/the-fact-about-website-cortax-that-no-one-is-suggesting